DPRD Metro Kritisi 10 Satker Enggan Kerjasama
Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda mengkritik pedas Dinas dan Instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang dinilai tidak mau bekerjasama dengan DPRD terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2015.
Hal itu disampaikan Anna Morinda pada Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyampaian Surat Keputusan DPRD Kota Metro tentang Rekomendasi atas LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, di ruang sidang DPRD, Rabu 22 Juni 2016.
Ini menjadi salah satu catatan yang diberikan DPRD Kota Metro terhadap LKPJ TA 2015. DPRD meminta bagian pemerintahan Pemkot Metro untuk mengkoordinir dinas dan instansi yang tidak dapat bekerjasama dengan DPRD terkait permintaan data RKA dan DPA.
”Dari catatan teman-teman di komisi ada 10 Dinas dan intansi seperti Dinas PU dan Perumahan, Distakopar, Dinas Pasar, Diskes, Dinas Pendidikan, Bappeda, Dishubkominfo, Disosnaker, Tapem, itu tidak mau memberikan data ketika diajak rapat. Hal ini menjadi salah satu catatan kami di DPRD,” ujar Anna Morinda.
Selain bidang pemerintahan, DPRD Kota Metro juga memberikan catatan terhadap bidang pendidikan dan kesehatan. Meski dinilai bidang pendidikan telah berhasil mencapai sasaran, namun DPRD meminta agar kedepannya memberikan perhatian khusus terkait reward kepada pelajar.
”Begitu juga pada bidang kesehatan, meski sudah memperoleh hasil yang baik. Kami meminta agar kedepannya dapat terus meningkatkan sarana dan prasaranan yang baik bagi RSUD A Yani, terutama mutu ruangan. Meningkatkan mutu pelayanan, menambah dokter spesialis, serta meningkatkan status Puskesmas Rawat Inap milik Kota Metro menyikapi berjenjangnya pelayanan BPJS,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama Walikota Metro, Achmad Pairin menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ kali ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional, yang harus disampaikan Kepala Daerah, setiap berakhirnya tahun anggaran dan setelah berakhirnya masa jabatan.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa, Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
“ Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan telah disampaikannya Surat Keputusan DPRD, atas LKPJ Akhir Tahun 2015 yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu,” Kata Pairin.
Secara substansial, LKPJ merupakan progress reportpenyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sekaligus sebagai sarana untuk mengembangkan mekanismecheck and balance antara Kepala Daerah dengan DPRD, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penyampaian LKPJ setiap tahunnya, dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan, dengan semangat kesetaraan dan kemitraan, sebagai acuan untuk perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Sesuai Undang-Undang yang ada, Pemda dan DPRD sejatinya merupakan satu tubuh Pemerintahan Daerah, yang bertanggung jawab terhadap efektivitas serta kelancaran jalanya pemerintahan dan pembangunan.
Dalam rangka memelihara kemitraan dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi dalam pengelolaan pemerintahan daerah, sejak awal kami telah berusaha seoptimal mungkin, melakukan koordinasi, komunikasi, serta agregasi terhadap berbagai kebutuhan dan aspirasi seluruh komponen masyarakat Kota Metro.
“Hasilnya, kemudian diterjemahkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik untuk kurun waktu lima tahun dalam bentuk dokumen RPJMD, maupun rencana kerja tahunannya berupa dokumen RKPD,” jelasnya. (*)