AMO METRO-Bagian
Hukum Setda Kota Metro mengadakan Sosialisasi 7 (Tujuh) Peraturan
Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2015 yang bertempat di Aula Kelurahan Metro
Pusat (27/07) pukul 09.00 WIB yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Asisten
Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H, Kepala Dinas
Perdagangan dan Pasar Kota Metro Purwanto S.H.,M.H, Camat Metro Pusat Drs.
Jonizar Arifin, M.M, Kepala SKPD Kota Metro serta seluruh peserta Sosialisasi.
Asisten
Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro Evi Roffiyanti S.H yang dalam
kesempatan ini mewakili Walikota Metro Lukman Hakim menjelaskan bahwa demi
terselenggaranya pemerintahan yang transparan, tentunya dibutuhkan SDM yang
memahami tugas serta tanggungjawab sebagai aparatur negara dengan memahami segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini bertujuan agar setiap tugas
yang menjadi tanggungjawab setiap aparatur negara dapat terselenggara dengan
baik tanpa menemui kendala, apalagi bermasalah secara politik maupun hukum.
Melalui
Sosialisasi yang diadakan ini, Pemerintah Kota Metro berharap kepada aparatur
dan masyarakat agar dapat lebih mengetahui serta memahami produk-produk Hukum
Daerah, sehingga akan membantu terciptanya aparatur dan masyarakat yang taat
hukum dan taat pada Peraturan Perundangan yang berlaku, serta membantu
terlaksananya Otonomi Daerah di Kota Metro yang lebih baik.
Berdasarkan
laporan, 7 (Tujuh) Peraturan Perundang-Undangan tersebut meliputi Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di
Jalan, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa
Rokok, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelanggaraan
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Penataan Dan Pembinaan Pergudangan, dan yeang terakhir Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
“Saya
berharap kepada peserta sosialisasi hendaknya dapat mengikuti kegiatan ini dengan
penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab yang tinggi dan dapat memanfaatkan
waktu sebaik-baiknya untuk bertanya, berkonsultasi dan saling bertukar
pengalaman, sehingga materi yang disampaikan dapat diserap dan diterima dengan
baik serta diharapkan dapat menginformasikan kembali tentang materi yang telah
diperoleh kepada lingkungan terdekat, baik kepada anggota keluarga, tetangga,
rekan kerja atau kepada masyarakat sekitar, sehingga Produk Hukum yang telah
kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas lagi kepada warga
masyarakat.” Sambutan Lukman Hakim yang dibacakan Asisten 3 Bidang Administrasi
Umum Setda Kota Metro.(*)












0 comments:
Post a Comment