“SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE LASKAR MERAH PUTIH KOTA METRO ”.

Wednesday, 8 July 2015

Rapat Perpanjangan Masa Bagunan Pasar Cendrawasih Metro



AKTUAL METRO ONLINE: Rapat pembahasan permohonan perpanjangan HGB di atas HPL, untuk Pasar Cendrawasih Kota Metro, yang dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian Dan Pembangunan, Prayetno, S.E., Sekretaris pada Inspektorat, Drs. Kris Endarto, Kabid Dinas PU, Para Kadis Pemda, Kadis BAPPEDA, Kadis Tata Kota, Kadis Dispemda, serta perwakilan dari PT. Satria Sukarso Wawai, yang bertempat di OR Setda Kota Metro, Selasa (7/7) pukul 09.00 WIB. Untuk menunjang pembangunan, maka dilakukannya rapat yang membahas usulan mengenai pengajuan permohonan perpanjangan bagunan Pasar Cendrawasih,
yang disampaikan dari surat permohonan oleh PPCM (Paguyuban Pedagang Cendrawasi Metro), yang diketuai Bapak Bambang. Dalam kaitan isi surat permohonannya yaitu, permohonan perpanjang atas bagunan Pasar Cendrawasih selama 20 tahun, yang mulai terhitung dari tahun 2016 mendatang. Asisten II, Prayetno mengatakan perpanjangan ini terlebih dahulu akan dikaji dari berbagain segi, terutama bagi segi administrasi dan regulasi agar tidak salah kedepannya, yang kedua berupa kajian artistik pembangunan, yang berkenaan kelaiakan perpanjangan ke 20 tahun mendatang, selanjutnya mengenai regulasi yang harus dipenuhi untuk menganalisa dampak lingkungan sesuai ketentuan. “Kita disini bukan untuk memberikan keputusan mengenai perpanjangan, tapi memberikan masukan buat pengambilan keputusan dan mengenai sesuatu yang mendasar mengenai kedepannya,” ujar Prayetno. Dari BPN juga menjelaskan isi aturan pada PP No. 40 tahun1996, yang mana seharusnya yang mengajukan pengembangan itu adalah PT. Satria Sukarso Wawai, bukan bersifat perorangan. Ia juga mengatakan bahwa perpanjangan ini bisa dirubah, yang mana disesuaikan dengan kondisi dan sesuai dengan MOU. Asisten II, Prayetno menyampaikan kesimpulan dalam rapat ini berupa, perlunya pengkajian sesuai kajiannya masing-masing dan harus ada tindak lanjut lagi kedepannya.(*)


0 comments:

Post a Comment