AKTUAL
METRO ONLINE - Dalam beberapa waktu terakhir, wacana melonggarkan
pemberian remisi untuk terpidana perkara korupsi masih menjadi polemik dan
perdebatan sejumlah kalangan.
Pemicunya
adalah rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
untuk merevisi kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada koruptor. Yasonna
beralasan, wacana
melonggarkan syarat pemberian remisi untuk koruptor merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Menkumham juga berkeras, kebijakan remisi, termasuk untuk terpidana korupsi, akan terus dikaji dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.
melonggarkan syarat pemberian remisi untuk koruptor merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Menkumham juga berkeras, kebijakan remisi, termasuk untuk terpidana korupsi, akan terus dikaji dengan atau tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo.
Pro dan
kontra
Undang-Undang
tentang Pemasyarakatan menyebutkan, remisi merupakan hak bagi setiap
narapidana. Namun, syarat dan ketentuan pemberian remisi tetap harus mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini regulasi yang mengatur
pemberian remisi untuk koruptor antara lain adalah Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2012 berkaitan dengan Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
Berbeda
dengan aturan lainnya, PP No 99/2012 lebih memperketat pemberian remisi dan
pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, terorisme, narkoba, kejahatan
terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Jika terhadap perkara pidana
biasa hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa
pidana, khusus remisi untuk terpidana korupsi syaratnya diperketat. Terpidana
harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice
collaborator), dan telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai
putusan pengadilan.
Ketatnya
pemberian remisi untuk koruptor, sebagaimana diatur dalam PP 99/2012, saat ini
justru akan direvisi oleh pemerintah. Data Kemenkumham tahun 2013 menyebutkan,
terdapat 1.476 narapidana korupsi yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dengan
mengacu pada aturan remisi yang berlaku saat ini, narapidana korupsi yang tidak
berstatus sebagai justice collaborator akan sulit mendapatkan remisi.
Sayangnya,
syarat sebagai justice collaborator justru berupaya dikaji ulang oleh
pemerintah karena dianggap menghambat seorang koruptor mendapatkan remisi.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, sekaligus pertanyaan besar
soal komitmen pemerintahan Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
Muncul
kekhawatiran adanya muatan atau tekanan politis dibalik rencana ini. Apalagi,
melihat latar belakang Yasonna yang berasal dari partai politik (parpol) dan
pernah menjadi anggota Komisi Hukum DPR, serta banyaknya politisi yang dijerat
oleh aparat penegak hukum.
Dalam
catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sedikitnya terdapat 22 politisi dan
kader dari sejumlah parpol yang divonis pengadilan di atas tiga tahun pada
periode 2013-2014, dan saat ini masih mendekam di penjara. Beberapa di
antaranya bahkan adalah bekas unsur pimpinan dan atau pengurus parpol yang saat
ini masih berkuasa.
Soal
remisi untuk koruptor, Jokowi dan Menkumham sebaiknya belajar dari pengalaman
pemerintahan sebelumnya. Saat PP No 99/2012 belum diterbitkan, setiap hari raya
keagamaan dan kemerdekaan, komitmen anti korupsi pemerintah selalu
dipertanyakan dan bahkan dikecam oleh publik hanya karena masih memberikan
remisi kepada koruptor.
Enam
alasan
Sedikitnya
ada enam alasan agar Presiden Jokowi dan khususnya Menkumham membatalkan
rencana melonggarkan pemberian remisi untuk koruptor, dengan tetap
mempertahankan keberadaan PP No 99/2012.
Pertama,
komitmen anti korupsi dalam program Nawacita. Dalam salah satu program
Nawacita, Jokowi secara tegas menyebutkan, "Kami berkomitmen untuk
membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada
pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan
reformasi penegak hukum."
Upaya
melakukan revisi PP No 99/2012 atau wacana melonggarkan pemberian remisi untuk
koruptor justru tidak sejalan dengan program Nawacita karena dinilai lebih
berpihak terhadap koruptor daripada upaya pemberantasan korupsi.
Kedua,
mandat Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2012-2015. Dalam Peraturan
Presiden No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014,
pada bagian strategi penegakan hukum, telah diamanatkan untuk melakukan
pengetatan pemberian remisi kepada terpidana korupsi.
Ketiga,
Mahkamah Agung pernah menolak permohonan uji materi PP No 99/2012. Permohonan
yang diajukan oleh Rebino, seorang terpidana perkara korupsi, mendalilkan bahwa
sejumlah ketentuan dalam PP No 99/2012, khususnya yang berkaitan dengan
pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, telah bertentangan dengan UU No
1/1995 tentang Pemasyarakatan, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU
No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pada 26
November 2013, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Saleh memutuskan
menolak seluruh permohonan dan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Putusan
ini sekaligus memberikan legitimasi yang kuat bagi pelaksanaan PP No 99/2012,
sehingga tidak ada alasan diskriminatif dan melanggar HAM narapidana korupsi
seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh pemerintah.
Keempat,
korupsi telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa. Penjelasan UU No 30/2002
tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada intinya menyatakan, korupsi sebagai
kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dalam upaya pemberantasannya tak
lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor seharusnya dimaknai sebagai suatu
cara luar biasa pemberantasan korupsi negara ini.
Kelima,
adanya keinginan publik agar koruptor tidak diberikan remisi. Hal ini
setidaknya bisa tergambar dari jajak pendapat harian Kompas edisi
Senin, 23 Maret 2015. Di sana dilansir hasil jajak pendapat masyarakat antara
lain tentang persetujuan publik terhadap rencana pemberian remisi bagi
koruptor. Dari 736 responden di 12 kota besar di Indonesia, sebanyak 70,1
persen menyatakan tidak setuju remisi diberikan kepada koruptor. Hanya 26,9
persen menyatakan setuju dengan syarat antara lain telah menjalani sebagian
hukumannya telah membayar lunas denda yang diputuskan pengadilan, dan mau
bekerja sama membongkar pelaku yang lain.
Keenam,
pemberian remisi untuk koruptor akan mengurangi efek jera terhadap pelaku. Pada
2014, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 395 perkara korupsi dengan 479
terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Dari 479
terdakwa, sebanyak 372 terdakwa (77,6 persen) divonis di bawah empat tahun.
Sementara rerata vonis untuk koruptor adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Dengan
rata-rata hukuman yang ringan, hanya 2 tahun 8 bulan penjara, ditambah dengan
adanya remisi dan pembebasan bersyarat, sudah dipastikan tidak akan memberikan
efek jera untuk pelaku. Koruptor bisa bebas lebih cepat keluar daripada waktu
yang diputuskan oleh hakim. Ini tentu saja pesan yang buruk kepada publik.
Perbaiki
koordinasi
Pada
sisi lain, jika jajaran Kemenkumham mengeluhkan masalah implementasi PP No
99/2012, khususnya dalam pemberian remisi, solusinya adalah perbaikan
koordinasi antarlembaga penegak hukum dan bukan justru mengubah peraturan yang
sudah ada. Solusi lainnya adalah dapat saja disusun peraturan bersama mengenai
prosedur pemberian remisi khusus untuk perkara korupsi.
Sekali
lagi, publik menagih komitmen pemerintahan Jokowi untuk membuat kebijakan yang
lebih berpihak kepada rakyat dan pemberantasan korupsi. Sebagai sebuah
kejahatan luar biasa, remisi untuk terpidana korupsi harus diberikan secara
ketat dan bukan justru diobral seperti yang biasa dilakukan oleh toko atau
supermarket. Citra pemerintah akan selalu buruk di mata publik jika memperlakukan
koruptor dengan istimewa, termasuk dengan memudahkan pemberian atau obral
remisi untuk pencuri uang rakyat ini.(*)












0 comments:
Post a Comment