AMO- METRO -Pejabat Walikota Metro Ahmad Chrisna Putra,
menyampaikan dari hasil rapat tim anggaran eksekutif, kenaikan gaji PNS Metro
sebesar 6 persen baru bisa dilaksanakan setelah APBD Perubahan disyahkan.
“Gaji pegawai masuk di Dana Alokasi Umum, kemungkinan
nanti saat APBD perubahan segera dibayarkan, gaji itu prioritas, karena Hak
Pegawai" ucap Crisna, di ruang kerjanya, Senin Sore 31/8.
Lain halnya yang disampaikan Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Imam Santoso, menurutnya Pemda Kota
Metro belum bisa membayarkan kenaikan gaji pegawai dikarenakan kondisi keuangan
yang belum memungkinkan, karena dampak dari penurunan potensi penerimaan
daerah.
Lebih lanjut, dengan adanya penurunan Potensi
penerimaan daerah tersebut, konsekuensinya APBD Perubahan 2015 akan dilakukan
rasionalisasi Anggaran, salah satunya penundaan pembayaran kenaikan gaji PNS
Kota Metro.
Tetapi, di sisi lain Peraturan Pemerintah yang menjadi
dasar untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2015 sudah terbit, bahkan di
Kabupaten/Kota daerah lain di Lampung, PNS telah menerima kenaikan gaji dan
rapelnya. Sementara itu, sejumlah PNS Kota Metro sangat Mengharapkan pembayaran
rapel Kenaikan segera dibayarkan secepatnya, karena saat ini kebutuhan bahan
pokok harganya terus meningkat.
"Harga sembako terus naik dan mahal, kebutuhan
anak sekolah juga harganya naik, ya kami berharap rapel kanaikan gaji bisa
secepatnya dibayarkan, agar kami terbantu untuk mengatasi kebutuhan ekonomi
ini" ujar Sumarni, Salah seorang PNS Kota Metro. (*)
0 comments:
Post a Comment